Senin, 18 November 2013

pendidikan wanita dalam perspektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada zaman Jahiliyah wanita tak berati apa-apa, dia hanyalah sampah yang tak ada gunanya, yang merupakan pelampiasan nafsu arab jahiliyah pada waktu itu. Kemudian Islam datang mengangkat derajat mereka yang merupakan syaqaiq arrijal. Kata almar’ah memang indah kedengarannya, tapi di balik kalimat tersebut ada hal yang perlu dijaga. Syariat sudah menjelaskan bahwa wanita adalah tulang punggung, jika ia baik maka baiklah semuanya. Pada masa sekarang ini banyak orang mengangkat konsep tentang persamaan gender maka Islam telah tampil sejak 14 abad lalu tentang hal tersebut, bahkan Islam telah memberikan kedudukan yang sangat tinggi bagi kaum hawa, bukankah Rasulullah SAW telah bersabda ;
 الجنة تحت أقدام الأمهات (رواه أحمد والنسائي وابن ماجه والحاكم عن معاوية بن جاهمة السلمي)
Artinya : Sorga itu dibawah telapak kaki ibu. (HR. Ahmad, Nasa’I, Ibnu Majah, Hakim).
Tingginya kedudukan yang diberikan oleh Islam pada wanita adalah sangat wajar, mengingat wanita mempunyai peranan yang penting dalam menentukan baik dan tidaknya sebuah generasi bangsa, karena merekalah yang paling dekat dan paling sering berinteraksi dengan anak-anak, serta tempat pertama kali seorang anak menerima pendidikan, sehingga mereka lebih dominan dalam memberikan warna pada karakter seorang anak. Oleh karena itu pendidikan yang baik pada seorang wanita adalah sebuah keharusan, karena ditangan merekalah baik dan tidaknya sebuah generasi bangsa. Dan disini kami akan membahas bagaimana hakikat seorang wanita muslimah dalam pendidikan.
B. Rumusan Masalah
            a. Bagaimana konsep pendidikan wanita dalam Islam?
            b. Bagaimana pandangan Islam jika wanita sebagai pemimpin?
C. Tujuan Masalah
            Agar mahasiswa/i dapat mengerti konsep pendidikan wanita dan memahami kedudukan seorang wanita muslimah dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Wanita  Dalam Islam
            Umar bin Khathab pernah berkata, “Pada masa jahiliyah, wanita itu tak ada harganya bagi kami. Sampai akhirnya Islam datang dan menyatakan bahwa wanita itu sederajat dengan laki-laki.”
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah: 228)
Persamaan yang dimaksudkan oleh Islam ini meliputi segala aspek, termasuk masalah hak dan kewajiban. Hal ini sangat dipahami oleh para wanita Islam dan oleh karenanya mereka pegang ajaran Islam dengan sangat kuat. Khadijah, Umu Habibah, Ummu Salamah dan Nusaibah binti Ka’ab adalah sebagian contoh dari para wanita tersebut. Adapun peran wanita dalam rumah tangga tak kalah besarnya. Dalam sejarah para muslimah telah memainkan perannya dalam berbagai bidang; di medan jihad, di masjid dan juga di rumah. Namun dengan tetap menjaga akhlaq dan adab Islami. Ini dilakukan dengan tetap menjaga perannya yang utama yaitu mendidik anak, menjaga keluarga yang dibangun atas mawaddah dan rahmah, juga tetap menciptakan suasana tenang dan damai dalam rumah tangga. Dalam kacamata Islam tidak ada diskriminasi antara laki – laki dan perempuan, mereka semua mendapat kewajiban dan hak yang sama dalam menuntut ilmu, bahkan kaum hawa dalam hal ini mendapatkan prioritas tersendiri dari syari’at, karena merekalah tempat pendidikan pertama sebelum pendidikan yang lain diperoleh oleh seorang anak, maka tidak salah bila dikatakan bahwa[1]
الأم مدرسة الأولى
Artinya : ibu itu adalah sekolah yang pertama
B. Ciri - Ciri Wanita
            Dan karakteristik wanita pun telah dicantumkan dalam hadits sebagi berikut :
  1. Bulu kening “Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)
  2. Kaki (tumit kaki) “Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/ melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.
  3. Wangian “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah & Hibban).
  4. Dada “Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).
  5. Gigi “Rasulullah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya (HR. At-Thabrani)
C. Tutur Kata Wanita dan Pria dalam hadits
            Dan wanita selalu wajib menjaga tutur katanya yang baik dan tidak boleh diperkenankan dengan gosip gossip yang tidak benar. Berikut ciri ciri tutur kata yang baik :
1. Sebab Mendapatkan Ampunan dan Sebab Masuk Surga
Dari Abu Syuraih, ia berkata pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، دُلَّنِي عَلَى عَمِلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ
اتِ الْمَغْفِرَةِ بَذْلُ السَّلامِ، وَحُسْنُ الْكَلامِ
 “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga.” Beliau bersabda,  “Di antara sebab mendapatkan ampunan Allah adalah menyebarkan salam dan bertutur kata yang baik.”
2. Mendapatkan Kamar yang Istimewa di Surga Kelak
Dari 'Ali, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Di surga terdapat kamar-kamar yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar.” Kemudian seorang Arab Badui bertanya, “Kamar-kamar tersebut diperuntukkan untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau pun bersabda,
لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ
“Kamar tersebut diperuntukkan untuk siapa saja yang tutur katanya baik, gemar memberikan makan (pada orang yang butuh), rajin berpuasa dan rajin shalat malam karena Allah ketika manusia sedang terlelap tidur.”
3. Bisa menggantikan Sedekah
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ
“Tutur kata yang baik adalah sedekah.”
Dari 'Adi bin Hatim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
“Selamatkanlah diri kalian dari siksa neraka, walaupun dengan separuh kurma. Jika kalian tidak mendapatkannya, maka cukup dengan bertutur kata yang baik.”
Oleh karenanya, orang yang bersikap mudaroh akan berlemah lembut dalam pergaulan tanpa meninggalkan sedikitpun prinsip agamanya. Sedangkan orang yang bersikap mudahin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan sebagian dari prinsip agamanya.
Hendaknya kita bisa memperhatikan perbedaan antara mudaroh dan mudahanah. Lemah lembut yang dituntunkan adalah dalam rangka membuat orang tertarik dengan akhlaq kita yang baik. Sikap pertama inilah yang akan membuat orang menerima dakwah, namun tetap dengan mempertahankan prinsip-prinsip beragama. Sedangkan lemah lembut yang tercela adalah jika sampai mengorbankan sebagian prinsip beragama dan mendiamkan kemungkaran tanpa adanya pengingkaran minimalnya dengan hati.
D. Kepemimpinan Wanita Dalam Hadits
Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih mengatakan bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat dari perspektif barat dan yang lainnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)
Dalam ayat ini sudah jelas dikatakan bahwa laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari  dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)
Dan ketika Allah melebihkan derajat laki laki daripada perempuan. Bukan berarti permpuan dianggap sebelah mata akan tetapi lebih dimuliakan harkat dan martabat seorang wanita. Nabi Muhammad Saw juga mempunyai alasan kenapa wanita tidak diperbolehkan menjadi pemimpin, berikut alasan Beliau kenapa wanita tidak boleh jadi pemimpin ;[2]
1. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.
2. Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.
3. Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Andai aku memerintah seseorang sujud kepada yang lain, tentu akan aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
4. Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah dan berpergian keluar rumah kepada sang suami. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,
“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila  suaminya ada selain dengan izin suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.
5.Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.” (HR. Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.
Akibat dari mengangkat pemimpin wanita
Abu Bakrah berkata,
لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »
“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304). Dan banyak alasan alasan kenapa wanita tidak boleh menjadi pemimpin, diantara alasan alasan itu adalah :
1.  Wanita tidak dapat menikahkan dirinya, tetapi harus dengan wali
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

2. Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Nasehatilah wanita untuk berbuat baik karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka nasihatilah dia.” (HR. Bukhari no. 5184)
3. Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui
Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4)
Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?
4. Wanita mudah putus asa dan tidak sabar
Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.

Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)
Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.[3]



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
 “Wanita adalah tiang Negara”. Sebuah ungkapan dalam Islam yang menunjukkan bahwa wanita memiliki peran yang sangat sakral dalam sebuah komunitas negara. Allah berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (16: 97).
Ditekankan pada ayat ini bahwa pria dan wanita dijamin oleh Allah akan mendapatkan pahala yang sama apabila mereka melakukan perbuatan yang baik (amal sholeh) dalam keadaan beriman. Ayat ini juga sekali lagi memperlihatkan kepada kita, bukti bahwa Allah telah mengangkat derajat kaum wanita ketika banyak masyarakat dunia dari sebelum di turunkannya Al Quran sampai sesudahnya tidak memperlakukan wanita sebagaimana semestinya. Islam mengangkat derajat wanita setelah sekian lama diobrak-abrik oleh kejahiliahan bangsa Arab dan bangsa-bangsa yang lain di dunia. Melalui al-Qur’an, Allah menjelaskan kedudukan wanita dalam Islam sebagaimana ayat di atas tadi. Seperti kedudukan wanita di dalam  hukum romawi kuno, kaum wanita tidak memiliki pengakuan terhadap hak-hak mereka. Dan dalam agama romawin kuno, kaum wanita dibelenggu kepribadian mereka dengan dibatasinya kebebasan mereka untuk bertindak.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, M., (1996), Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.

Engineer, Asghar Ali, (1994), Hak-Hak Perempuan dalam Islam,  terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf. Yogyakarta: LSPPA & CUSO.

Kitab bulughul Maram [Terjemahan], Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam, Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, Al-Haramain

Subhan, Zaetunah. (2006), Perempuan dan Politik dalam Islam. Yogyakarta: LKIS.

Zakiah Drajat dkk, (1996), Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara : Jakarta.














[2] Engineer, Asghar Ali, Hak-Hak Perempuan dalam Islam. terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: 1994, LSPPA & CUSO.
[3] Subhan, Zaetunah. Perempuan dan Politik dalam Islam. (Yogyakarta: 2006, LKIS).

1 komentar: