BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Pada zaman Jahiliyah wanita tak
berati apa-apa, dia hanyalah sampah yang tak ada gunanya, yang merupakan
pelampiasan nafsu arab jahiliyah pada waktu itu. Kemudian Islam datang
mengangkat derajat mereka yang merupakan syaqaiq arrijal. Kata almar’ah memang
indah kedengarannya, tapi di balik kalimat tersebut ada hal yang perlu dijaga.
Syariat sudah menjelaskan bahwa wanita adalah tulang punggung, jika ia baik
maka baiklah semuanya. Pada masa sekarang ini banyak orang mengangkat konsep
tentang persamaan gender maka Islam telah tampil sejak 14 abad lalu tentang hal
tersebut, bahkan Islam telah memberikan kedudukan yang sangat tinggi bagi kaum
hawa, bukankah Rasulullah SAW telah bersabda ;
الجنة تحت أقدام الأمهات (رواه أحمد والنسائي
وابن ماجه والحاكم عن معاوية بن جاهمة السلمي)
Artinya : Sorga itu dibawah telapak kaki ibu. (HR. Ahmad, Nasa’I,
Ibnu Majah, Hakim).
Tingginya kedudukan yang diberikan oleh
Islam pada wanita adalah sangat wajar, mengingat wanita mempunyai peranan yang
penting dalam menentukan baik dan tidaknya sebuah generasi bangsa, karena
merekalah yang paling dekat dan paling sering berinteraksi dengan anak-anak,
serta tempat pertama kali seorang anak menerima pendidikan, sehingga mereka
lebih dominan dalam memberikan warna pada karakter seorang anak. Oleh karena
itu pendidikan yang baik pada seorang wanita adalah sebuah keharusan, karena
ditangan merekalah baik dan tidaknya sebuah generasi bangsa. Dan disini kami
akan membahas bagaimana hakikat seorang wanita muslimah dalam pendidikan.
B. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana konsep pendidikan wanita dalam Islam?
b.
Bagaimana pandangan Islam jika wanita sebagai pemimpin?
C. Tujuan Masalah
Agar
mahasiswa/i dapat mengerti konsep pendidikan wanita dan memahami kedudukan
seorang wanita muslimah dalam Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Wanita Dalam Islam
Umar
bin Khathab pernah berkata, “Pada masa jahiliyah, wanita itu tak ada harganya
bagi kami. Sampai akhirnya Islam datang dan menyatakan bahwa wanita itu
sederajat dengan laki-laki.”
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga
kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah:
228)
Persamaan
yang dimaksudkan oleh Islam ini meliputi segala aspek, termasuk masalah hak dan
kewajiban. Hal ini sangat dipahami oleh para wanita Islam dan oleh karenanya
mereka pegang ajaran Islam dengan sangat kuat. Khadijah, Umu Habibah, Ummu
Salamah dan Nusaibah binti Ka’ab adalah sebagian contoh dari para wanita
tersebut. Adapun peran wanita dalam rumah tangga tak kalah besarnya. Dalam
sejarah para muslimah telah memainkan perannya dalam berbagai bidang; di medan
jihad, di masjid dan juga di rumah. Namun dengan tetap menjaga akhlaq dan adab
Islami. Ini dilakukan dengan tetap menjaga perannya yang utama yaitu mendidik
anak, menjaga keluarga yang dibangun atas mawaddah dan rahmah, juga tetap
menciptakan suasana tenang dan damai dalam rumah tangga. Dalam kacamata Islam
tidak ada diskriminasi antara laki – laki dan perempuan, mereka semua mendapat
kewajiban dan hak yang sama dalam menuntut ilmu, bahkan kaum hawa dalam hal ini
mendapatkan prioritas tersendiri dari syari’at, karena merekalah tempat
pendidikan pertama sebelum pendidikan yang lain diperoleh oleh seorang anak,
maka tidak salah bila dikatakan bahwa[1]
الأم مدرسة الأولى
Artinya : ibu itu
adalah sekolah yang pertama
B. Ciri - Ciri Wanita
Dan karakteristik
wanita pun telah dicantumkan dalam hadits sebagi berikut :
- Bulu
kening “Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu
kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)
- Kaki
(tumit kaki) “Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau
mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS.
An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/
melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.
- Wangian
“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum
supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan
zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah &
Hibban).
- Dada “Hendaklah
mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka”
(QS. An-Nur : 31).
- Gigi “Rasulullah
melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya
(HR. At-Thabrani)
C. Tutur Kata Wanita dan Pria dalam
hadits
Dan wanita selalu wajib
menjaga tutur katanya yang baik dan tidak boleh diperkenankan dengan gosip
gossip yang tidak benar. Berikut ciri ciri tutur kata yang baik :
1. Sebab Mendapatkan
Ampunan dan Sebab Masuk Surga
Dari Abu Syuraih, ia berkata
pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، دُلَّنِي
عَلَى عَمِلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ
اتِ الْمَغْفِرَةِ بَذْلُ
السَّلامِ، وَحُسْنُ الْكَلامِ
“Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku
suatu amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga.” Beliau bersabda, “Di antara sebab mendapatkan ampunan
Allah adalah menyebarkan salam dan bertutur kata yang baik.”
2. Mendapatkan Kamar
yang Istimewa di Surga Kelak
Dari 'Ali, Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Di surga terdapat kamar-kamar yang bagian
luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar.”
Kemudian seorang Arab Badui bertanya, “Kamar-kamar tersebut diperuntukkan untuk
siapa, wahai Rasulullah?” Beliau pun bersabda,
لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ
الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ
“Kamar tersebut
diperuntukkan untuk siapa saja yang tutur katanya baik, gemar memberikan makan
(pada orang yang butuh), rajin berpuasa dan rajin shalat malam karena Allah
ketika manusia sedang terlelap tidur.”
3. Bisa menggantikan
Sedekah
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ
“Tutur kata yang baik adalah
sedekah.”
Dari 'Adi bin Hatim, Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ
تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
“Selamatkanlah diri kalian
dari siksa neraka, walaupun dengan separuh kurma. Jika kalian tidak
mendapatkannya, maka cukup dengan bertutur kata yang baik.”
Oleh
karenanya, orang yang bersikap mudaroh akan berlemah lembut dalam pergaulan
tanpa meninggalkan sedikitpun prinsip agamanya. Sedangkan orang yang bersikap
mudahin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan
sebagian dari prinsip agamanya.
Hendaknya kita bisa
memperhatikan perbedaan antara mudaroh dan mudahanah. Lemah
lembut yang dituntunkan adalah dalam rangka membuat orang tertarik dengan
akhlaq kita yang baik. Sikap pertama inilah yang akan membuat orang menerima
dakwah, namun tetap dengan mempertahankan prinsip-prinsip beragama. Sedangkan
lemah lembut yang tercela adalah jika sampai mengorbankan sebagian prinsip
beragama dan mendiamkan kemungkaran tanpa adanya pengingkaran minimalnya dengan
hati.
D. Kepemimpinan Wanita Dalam Hadits
Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada
yang masih mengatakan bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun,
kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama
sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al
Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat dari
perspektif barat dan yang lainnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ
أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ
اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An
Nisaa’ : 34)
Dalam ayat ini sudah jelas dikatakan bahwa laki-laki adalah
lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian
hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah
diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi
wa sallam, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan
kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan
oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari
ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’
ayat 34)
Dan ketika
Allah melebihkan derajat laki laki daripada perempuan. Bukan berarti permpuan
dianggap sebelah mata akan tetapi lebih dimuliakan harkat dan martabat seorang
wanita. Nabi Muhammad Saw juga mempunyai alasan kenapa wanita tidak
diperbolehkan menjadi pemimpin, berikut alasan Beliau kenapa wanita tidak boleh
jadi pemimpin ;[2]
1. Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.
2.
Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan
beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh
istrinya untuk menjadi imam.
3.
Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.
Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ
يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Andai
aku memerintah seseorang sujud kepada yang lain, tentu akan aku perintahkan
wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shohih)
4. Wanita harus
izin kalau ingin puasa sunnah dan berpergian keluar rumah kepada sang suami.
Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,
“Hendaklah
wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada selain dengan izin
suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam
ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah
pemimpin.
5.Laki-laki
wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu,
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila
seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan
mendatanginya, maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.” (HR.
Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya
karena suami adalah pemimpin.
Akibat dari mengangkat pemimpin
wanita
Abu
Bakrah berkata,
لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى
قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »
“Tatkala
ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa
Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu
’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Tidak akan bahagia suatu kaum
apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR.
Bukhari no. 4425)
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ
وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah
aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat
menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai
wanita.” (HR. Bukhari no. 304). Dan banyak alasan alasan kenapa wanita
tidak boleh menjadi pemimpin, diantara alasan alasan itu adalah :
1. Wanita tidak dapat menikahkan
dirinya, tetapi harus dengan wali
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
“Tidak
ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101
dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
2. Wanita menurut tabiatnya cenderung
pada kerusakan
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ،
فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ
أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ
يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Nasehatilah
wanita untuk berbuat baik karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang
rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian
atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan
patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka
nasihatilah dia.” (HR. Bukhari no. 5184)
3. Wanita mengalami haidh, hamil,
melahirkan, dan menyusui
Allah
Ta’ala berfirman,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ
مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي
لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS.
Ath Tholaq : 4)
Jika
datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?
4. Wanita
mudah putus asa dan tidak sabar
Kita
telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para
wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar
pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin
haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.
Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu
pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin
dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan
memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar
kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan
masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala
berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ
الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ
عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا
رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan
wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban
mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)
Kita hendaknya menerima ketentuan
Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi
Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan
kebahagiaannya masing-masing.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
“Wanita adalah tiang
Negara”. Sebuah ungkapan dalam Islam yang menunjukkan bahwa wanita memiliki
peran yang sangat sakral dalam sebuah komunitas negara. Allah berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada
mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (16: 97).
Ditekankan pada ayat ini bahwa pria dan wanita dijamin oleh
Allah akan mendapatkan pahala yang sama apabila mereka melakukan perbuatan yang
baik (amal sholeh) dalam keadaan beriman. Ayat ini juga sekali lagi
memperlihatkan kepada kita, bukti bahwa Allah telah mengangkat derajat kaum
wanita ketika banyak masyarakat dunia dari sebelum di turunkannya Al Quran
sampai sesudahnya tidak memperlakukan wanita sebagaimana semestinya. Islam
mengangkat derajat wanita setelah sekian lama diobrak-abrik oleh kejahiliahan
bangsa Arab dan bangsa-bangsa yang lain di dunia. Melalui al-Qur’an, Allah
menjelaskan kedudukan wanita dalam Islam sebagaimana ayat di atas tadi. Seperti
kedudukan wanita di dalam hukum romawi kuno, kaum wanita tidak memiliki
pengakuan terhadap hak-hak mereka. Dan dalam agama romawin kuno, kaum wanita
dibelenggu kepribadian mereka dengan dibatasinya kebebasan mereka untuk
bertindak.
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا
رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan
wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban
mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, M., (1996), Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Engineer,
Asghar Ali, (1994), Hak-Hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf. Yogyakarta:
LSPPA & CUSO.
Kitab bulughul Maram [Terjemahan], Bulughul
Maram Min Adillatil Ahkaam, Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, Al-Haramain
Subhan, Zaetunah. (2006), Perempuan dan Politik dalam Islam. Yogyakarta: LKIS.
Zakiah Drajat dkk, (1996), Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara : Jakarta.
[2] Engineer,
Asghar Ali, Hak-Hak Perempuan dalam Islam. terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta:
1994, LSPPA & CUSO.
izin copy referensi ya kak
BalasHapus